Kamis, 17 Mei 2012


Kewajiban Hukum


LINGKUNGAN HUKUM YANG BERUBAH
Menurut common law, para profesional audit bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggung jawab kepada klien atas kelahiran dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab utamanya:
1.      Kesadaran para pemakai laporan keuangan yang semakin meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
2.      Kesadaran yang meningkat di pihak Securities dan Exchange Commisission (SEC) mengenai tanggung jawabnya melindungi kepentingan para investor.
3.      Kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh meningkatnya ukuran bisnis, globalisasi bisnis, dan kerumitan operasi bisnis.
4.      Kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan kompensasi, tanpa melihat siapa yang salah, bersama dengan beberapa doktrin tentang kewajiban (sering disebut konsep kewajiban ‘deep pocket”).
5.      Keputusn pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik telah mendorong para pengacara  untuk memberikan pelayanan hukum atas dasar fee kontujensi. Kesepakatan ini menawarkan keuntungan kepada pihak yang dirugikan bila tuntutannya berhasil, dan kerugian yang minimum bila tuntutannya tidak berhasil.
6.      Banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan untuk menghindri biaya pengadilan yang mahal dan publisitas yang merugikan, ketimbang menyelesaikannya melalui proses pengadilan.
7.      Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami serta menginterpretasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.
MEMBEDAKAN ANTARA KEGAGALAN BISNIS, KEGAGALAN AUDIT, DAN RISIKO AUDIT
Banyak profesional akuntansi dan hukum yakin bahwa penyebab utama tuntutan hukum kepada kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep:
1.      Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit
2.      Perbedaan antara kegagalan audit dan risiko audit

Kegagalan bisnis (business failure) terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamannya atau memenuhi harapan para investor karena keadaan ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk., atau persaingan yang tak terduga dalam industry itu.
Kegagalan audit (audit failure) terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit. Contohnya adalah kantor yang menugaskan asisten yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas audit tertentu, di mana mereka gagal menemukan salah saji yang material dalam catatan klien yang seharusnya dapat ditemukan oleh auditor yang memenuhi syarat.
Risiko audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melaksanakan audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material. Risiko audit tidak dapat dielakkan, karena auditor mengumpulkan bukti hanya atas dasar pengujian dan karena kecurangan yang disembunyikan dengan baik sangat sulit dideteksi. Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing, namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material akibat kecurangan.

KONSEP-KONSEP HUKUM YANG MEMPENGARUHI KEWAJIBAN
Konsep Orang yang Bijak
Ada kesepakatan antara profesi akuntan dan pengadilan bahwa aditor bukan penjamin atau penerbit laporan keuangan. Auditor hanya diharapkan untuk melakukan audit dengan kemahiran, dan tidak diharpakan benar 100 persen. Standar kemahiran (due care) disebut sebagai konsep orang yang bijak (prudent person concept), hal ini dikemukakan dalam Cooley on Torts.
Kewajiban atas Tindakan Pihak Lain
Para partner mungkin juga bertanggung jawab atas pekerjaan orang yang mereka andalkan menurut UU Keagenan. Tiga kelompok auditor yang paling mungkin diandalkan adalah para karyawan, kantor akuntan publik lain yang ditugaskan untuk melakukan sebagian pekerjaan, dan para spesialis yang dihubungi untuk menyediakan informasi teknis. Jika seorang karyawan melaksanakan audit yang tidak memadai, partnernya dapat ikut bertanggung jawab ats kinerja karyawan tersebut.
Tidak adanya Komunikasi Istimewa
Menurut Common Law, akuntan public tidak berhak menyembunyikan informasi dari pengadilan dengan menyatakan bahwa informasi tersebut rahasia. Diskusi rahasia antara klien dan auditor tidak dapat disembunyikan dari pengadilan.
Syarat-syarat Hukum yang Mempengaruhi Kewajiban Akuntan Publik
·         Syarat yang berkaitan dengan kelalaian dan penipuan: kelalaian biasa, kelalaian besar, penipuan konstruktif, penipuan.
·         Syarat yang berkaitan dengan hukum kontrak: pelanggaran kontrak, manfaat pihak ketiga.
·         Syarat-syarat lain: common Law, UU Statuter, Kewajiban bersama dan tertentu, kewajiban terpisah dan proporsional.
Sumber-sumber Kewajiban Hukum
Empat sumber kewajiban hukum:
1.      Kewajiban kepada klien
2.      Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common law
3.      Kewajiban sipil menurut UU sekuritas federal
4.      Kewajiban kriminal.

KEWAJIBAN KEPADA KLIEN
Sumber tuntutan hukum yang paling umum terhadap akuntan publik adalah dari klien. Kewajiban yang umum akibat tuntutan hukum klien melibatkan klaim bahwa auditor tidak dapat menemukan pencurian oleh karyawan akibat kelalaian dalam melaksanakan audit. Masalah utama dalam kasus yang melibatkan dugaan kelalaian biasanya adalah tingkat kemahiran yang diperlukan.
Pembelaan Auditor terhadap Tuntutan Klien
Kantor akuntan publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan hukum oleh klien, yaitu:
1.      Tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, jasa berarti bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa kontrak yang tersirat atau pun yang dinyatakan secara jelas.
2.      Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian (nonnegligent performance)
3.      Kelalaian kontribusi (contributory negligence)
4.      Ketiadaan hubungan timbal balik (sebab-akibat)

KEWAJIBAN TERHADAP PIHAK KETIGA MENURUT COMMON LAW
Pihak ketiga meliputi pemegang saham actual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir, dan kreditor lain, karyawan, serta pelanggan.
Doktrin Ultramares
Kasus audit utama yang mengawali kewajban terhadap pihak ketiga adalah Ultramares Corporation vs. Touche (1931). Kasus ini membentuk suatu doktrin yang dikenal sebagai doktrin Ultramares.
Foreseen Users.
Pengadilan telah memperluas doktrin Ultrames untuk mengizinkan pemulihan oleh pihak ketiga dalam banyak situasi dengan memperkenalkan konsep foreseen users, yang merupakan anggota dari golongan pemakai terbatas yang mengandalkan laporan keuangan.
            Meskipun konsep foreseen user dapat langsung diterapkan, pengadilan telah membuat beberapa interpretasi yang berbeda. Tiga pendekatan utama yang diberlakukan sbb:
1.      Credit Alliance
2.      Restatement of Torts
3.      Foreseeble Users
Pembelaan Auditor terhadap Tuntutan Pihak Ketiga
Tiga dari empat pembelaan yang tersedia bagi auditor dalam menghadapi tuntutan oleh klien juga tersedia untuk tuntutan hukum oleh pihak ketiga, yaitu: tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jasa, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, dan ketiadaan hubungan sebab-akibat. Kelalaian kontribusi biasanya tidak berlaku karena pihak ketiga bukan penyebab terjadinya salah saji dalam laporan keuangan.
KEWAJIBAN SIPIL MENURUT UNNDANG-UNDANG SEKURITAS FEDERAL
Securities Act Tahun 1933
Securities Act tahun 1933 hanya berkaitan dengan persyaratan pelaporan bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas baru, termasuk informasi dalam laporan registrasi atau pendaftaran dan propektus.
Securities Exchange Act Tahun 1934
Kewajiban auditor menurut Securities Axchange Act tahun 1934 sering kali berpusat pada laporan keuangan yang tekah diaudit yang diterbitkan kepada publik dalam laporan tahunan, yang diserahkan kepada SEC sebagai bagian dari laporan tahunan Form 10-K.
Peraturan 10b-5 dari Securities Exchange Act tahun 1934
Section 10 dan Peraturan 10b-5 sering kali disebut sebaga ketentuan anti kecurangan dari undang-undang tahun 1934, karena menghalangi setiap aktivitas penipuan yang melibatkan pembelian atau penjualan setiap sekuritas. Berbagai keputusan pengadilan federal menjelaskan bahwa Peraturan 10b-5 berlaku tidak hanya bagi penjual langsung, tetapi juga akuntan, penjamin emisi, dan puhak lainnya.
Pembelaan Auditor
Tiga pembelaan serupa yang tersedia bagi auditor dalam kasus tuntutan menurut common aw oleh pihak ketiga juga berlaku bagi tuntutan menurut UU tahun 1934: pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, tidak ada kewajiban, dan ketiadaan hubungan timbale balik atau sebab-akibat.
Sanksi SEC
Rules of Practise SEC akan memungkinkan SEC untuk menolak, baik untuk sementara maupun seterusnya, praktik kantor akuntan publik dalam kaitannya dengan laporan keuangan perusahaan publik, baik karena kurangnya kualifikasi yang tepat atau terlibat dalam perilaku profesional yang tidak etis atau tidak pantas.
Foreign Corrupt Practise Act Tahun 1977
Tindakan penting lain oleh kongres yang mempengaruhi kantor akuntan publik maupun kliennya adalah disahkannya Foreign Corrupt Practises Act tahun 1977. UU ini melarang pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan memperoleh atau mempertahankan hubungan bisnis. UU yang baru ini juga mewajibkan anggota yang terdaftar pada SEC menurut Securities Exchange Act tahun 1934 untuk memenuhi persyaratan tambahan yang menyangkut catatan yang lengkap dan akurat, serta sistem pengendalian internal yang memadai.

KEWAJIAN KRIMINAL
Cara keempat para akuntan publik yang dapat dianggap bertanggung jawab adalah menurut kewajiban kriminal bagi akuntan (criminal liability for accountants).

RESPONS PROFESI TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM
AICPA dan profesi secara keseluruhan dapat melukukan sejumlah hal untuk mengurangi risiko para praktisi terken tuntutan hukum:
1.      Mencari perlindungan dari proses pengadilan atau ligitasi yang tidak terpuji
2.      Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan lebih baik
3.      Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.
Beberpa aktivitas khusus dalam kewajiban hukum:
·         Riset dalam auditing
·         Penetapan standard an peraturan
·         Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
·         Menetapkan persyaratan peer review
·         Melawan tuntutan hukum
·         Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan
·         Member sanksi kepada anggota karena perilaku dan kinerja yang tidak pantas
·         Melobi perubahan UU.

MELNDUNGI AKUNTAN PUBLIK INDIVIDUAL DARI KEWAJIBAN HUKUM
Seorang auditor yang berpraktik juga dapat pula mengambil tindakan tertentu untuk meminimalkan kewajibannya. Beberapa dari yang umum itu adalah sebagai berikut:
·         Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
·         Mempekerjakan personil yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka secara layak
·         Mengikuti standar profesi
·         Mempertahankan independensi
·         Memahami bisnis klien
·         Melaksanakan audit yang bermutu
·         Mendokumentasikan pekerjaan yang layak
·         Mendapatkan surat penugasan dan surat representasi
·         Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
·         Mengadakan asuransi yang memadai
·         Mencari bantuan hukum
·         Memilih bentuk organisasi dengan kewajiban terbatas
·         Mengungkapkan skeptisme profesional



Tidak ada komentar:

Posting Komentar