Etika Profesional
APAKAH ETIKA ITU?
Etika (ethics) secara
garis besar didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap
orang memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau
tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Kebutuhan akan Etika.
Perilaku etis sangat diperlukan oleh masyarakat agar dakpat berfungsi
secara teratur. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga
banyak nilai etika yang umum dimasukkan dalam undang-undang.
Mengapa Orang-orang
Bertindak Tidak Etika
Sebagian orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang
berbeda dengan apa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu.
Dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis, yaitu standar etis
seseorang berbeda dengan masyarakat umum, dan orang memilih untuk bertindak
mementingkan diri sendiri.
·
Standar Etika Seseorang Berbeda dengan
Masyarakat Umum
Sebagian besar orang yang melakukan tindakan
tersebut tidak menunjukkan penyesalan saat tertangkap, karena standar etika
mereka berbeda dengan yang berlaku di masyarakat secara keseluruhan, misalnya:
perampok bank, pencuri, pengedar obat terlarang. Selain itu ada juga yang
melanggar nilai etis, misalnya: berbohong saat mengisi aplikasi lamaran kerja.
·
Orang Memilih untuk Bertindak Mementingkan
Diri Sendiri.
Sebagian perilaku tidak etis disebabkan oleh
tindakan yang mementingkan diri sendiri. Misalnya: skandal politik terjadi
akibat adanya keinginan untuk mendapatkan kekuasaan politik; kecurangan dalam
mengisi SPT pajak dan laporan pengeluaran dimotivasi oleh ketamakan atas uang.
DILEMA ETIKA
Dilema etika (ethical dilemma) adalah situasi yang dihadapi oleh
seseorang di mana ia harus mengambil keputusan tentang perilaku yang tepat.
Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema
etika dalam karier bisnis mereka. Auditor yang menghadapi klien yang mengancam
akan mencari auditor baru, kecuali bersedia menerbitkan suatu pendapat wajar
tanpa pengecualian, akan mengalami dilema etika bila pendapat wajar tanpa
pengecualian itu tidak tepat.
Metode-metode rasionalisasi yang
sering digunakan, yang dengan mudah dapat mengakibatkan tindakan tidak etis:
·
Setiap orang melakukannya
·
Jika Sah Menurut Hukum, Hal itu Etis
·
Kemungkinan Penemuan dan Konsekuensinya
Dalam tahun-tahun terakhir, telah dikembangkan kerangka kerja formal untuk
membantu orang-orang menyelesaikan dilema etika. Tujuan dari kerangka kerja
adalah membantu mengidentifikasi isu-isu etis dan memutuskan serangkaian
tindakan yang tepat dengan menggunakan nilai dari orang itu sendiri. Pendekatan
enam langkah untuk pendekatan alternatif yag relatif sederhana dalam
menyelesaikan dilema etika:
1.
Memperoleh
fakta yang relevan
2.
Mengidentifikasi
isu-isu etis berdasarkan fakta tersebut
3.
Menentukan
siapa yang akan terpengaruh oleh akibat dari dilema tersebut dan bagaimana
setiap orang atau kelompok itu terpengaruhi
4.
Mengidentifikasi
berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema
tersebut
5.
Mengidentifikasi
konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif
6.
Memutuskan
tindakan yang tepat
KEBUTUHAN KHUSUS AKAN
PERILAKU ETIS DALAM PROFESI
Arti istilah professional adalah
tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab diri
sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan masyarakat. Akuntan pubik, sebagai
professional mengakui adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien, serta
rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, meskipun itu berarti
pengorbanan diri.
Perbedaan antara Kantor Akuntan Publik dan Profesional Lainnya
Kantor akuntan publik (KAP)
memiliki hubungan khusus dengan para pemakai laporan keuangan yang berbeda
dengan hubungan antara profesional lain dengan para pemakai jasanya.
Cara-cara Akuntan Publik Didorong untuk Memperlakukan Diri Mereka
secara Profesional
Ø Cara-cara
Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Berperilaku pada Tingkat yang
Tinggi
GAAS dan
interpretasi
|
Persyaratan
pendidikan yang berkelanjutan
|
Ujian CPA
|
Kewajiban hukum
|
Pengendalian mutu
|
Peer review
|
PCAOB dan SEC
|
Kode
Perilaku Profesional
|
Seksi praktik
AICPA
|
Perilaku personil
kantor akuntan publik
|
Dua faktor yang paling berpengaruh
adalah Kode Perilaku AICPA serta
PCAOB dan SEC. Kode Perilaku Profesional berarti
memberikan standar perilaku kepada semua anggota AICPA. PCAOB berwenang untuk
menetapkan standar etika dan independensi bagi auditor perusahaan public, dan
SEC juga memainkan perang penting dalam menetapkan standar independensi bagi
auditor perusahaan public.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode
Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang
ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode
Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar
perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan
prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai
peraturan spesifik
Ini dapat
diberlakukan
|
Interpretasi
peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi
para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
|
Kaidah
etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan
tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi
sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat
diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi
penyimpangan
|
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional
mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1.
Tanggung
Jawab. Dalam
mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional
dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka
2.
Kepentingan
Publik. Para
anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3.
Integritas.
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4.
Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik
bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika
menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5.
Keseksmaan
. Anggota
harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan
tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6.
Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan prinsip-prinsip
Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakannya.
|
Prinsip nomor 1 sampai dengan 5
diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk prinsip
nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan hanya
jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
Ø Standar Perilaku
oleh praktisi Perilaku di bawah standar
Kaidah Etika
Kaidah (ruling) adalah penjelasan oleh komite eksekutif dari divisi etika
profesional tentang situasi factual khusus (specific
factual circumstances).
Aplikabilitas Peraturan Perilaku
Setiap peraturan diterapkan pada
jasa atestasi, dan kecuali dinyatakan
sebaliknya, juga diterapkan ke semua jenis jasa yang disediakan oleh kantor
akuntan publik, seperti jasa perpajakan dan manajemen.
Independensi dalam fakta (independent in fact) ada bila auditor
benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit,
sedangkan indepensi dalam penampilan (independence
in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini.
Ketentuan Sabanes-Oxley Act dan SEC yang Membahas Independensi Auditor
v Jasa Nonaudit Sembilan jasa yang tidak
diperkenankan sebagai berikut:
1.
Jasa pembukuan dan akuntansi lain
2.
Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan
3.
Jasa penaksiran atau penilaian
4.
Jasa actuarial
5.
Outsourcing audit internal
6.
Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
7.
Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau
bankir investasi
8.
Jasa hukum dan pakar yang tidak berkaitan dengan audit
9.
Semua jasa lain yang ditentukan oleh peraturan PCAOB
sebagai tidak diperkenankan
Empat kategori
fee yang harus dilaporkan:
1.
Fee audit
2.
Fee yang berkaitan dengan audit
3.
Fee untuk jasa-jasa seperti comfort letter dan review atas pengajuan ke SEC yang hanya dapat
diberikan oleh kantor akuntan publik
v Komite Audit Komite Audit adalah
sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk
membantu auditor agar tetap independen dari manajemen.
v Konflik yang Timbul dari Hubungan
Personalia
v Rotasi Partner
v Kepentingan Kepemilikan
Independence Standards Board
Independence Standards Board (ISB),
sebuah badan sektor swasta, dibentuk pada tahun 1997 guna memberikan kerangka
kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit
perusahaan publik. ISB dibubarkan pada tahun 2001.
ISB Standard No. 1, Independence Discussions with Audit
Committees, mengharuskan auditor perusahaan yang melapor ke SEC untuk
secara tertulis mengungkapkan kepada komite audit atau dewan semua hubungan
antara KAP dengan perusahaan.
ISB Standard No. 3 merekomendasikan
perlindungan yang harus diimplementasikan kantor akuntan publik ketika
profesional mereka mempertimbangkan atau menerima pekerjaan dari klien audit.
Belanja Prinsip Akuntansi
SAS 50 (AU 625) merencanakan
persyaratan yang harus diikuti ketika sebuah kantor akuntan publik diminta
untuk memberikan pendapat secara tertulis atau lisan menyangkut penerapan
prinsip akuntansi atau jenis pendapat audit yang akan dikeluarkan atas
transaksi khusu atau hipotesis dari klien audit kantor akuntan publik lain.
Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk
meminimalkan kemungkinan manajemen mengikuti praktik yang umumnya disebut
belanja pendapat (opinion shopping) dan
ancaman potensial atas independensi. Yang terpenting adalah bahwa kantor
akuntan publik yang dimintai nasihat harus berkomunikasi dengan auditor entitas
yang ada untuk memastikan semua fakta yang relevan tersedia untuk membentuk
pertimbangan profesional atas masalah yang diminta untuk dilaporkan.
Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
Alternatif atas penugasan kantor
akuntan publik oleh komite audit dan pembayaran fee audit oleh manajemen adalah
penggunaan auditor pemerintah atau semipemerintah.
PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat
untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena
hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta),
dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor
(independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan
yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
v Anggota yang Tercakup Peraturan 101
berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi.
Anggota yang tercakup meliputi:
1.
Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.
Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi,
seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.
Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi
kepada klien
4.
Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas
penugasan atestasi
5.
Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.
Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota
yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang
terlibat atau entitas yang beroperasi bersama
v Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak
Langsung
Kepentingan
keuangan langsung (direct financial
interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh
para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial interest) muncul
ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan
langsung, antara auditor dan kliennya.
v Material atau Tidak Material Materialitas
mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas
Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus
dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.
Masalah Kepentingan Keuangan yang Berkaitan
Beberapa interpretasi atas
Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara
karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
v Mantan
Praktisi
v Prosedur
Pemberian Pinjaman yang Normal
v Kepentingan
Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
v Hubungan
sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
v Direktur,
Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan
Perkara hukum Antara Kantor Akuntan dan Klien
Gugatan oleh klien sehubungan
dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau gugatan terhadap klien
maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya tidak mengganggu
independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu adalah sejauh mana
pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan karyawan KAP untuk tetap
objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi mengizinkan kantor
akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun audit kepada klien
audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi
auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan dan audit kepada
klien:
1. Klien
harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2. Akuntan
publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan
perusahaan
3. Akuntan
publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari
pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh
akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
Aktivitas semacam ini
diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen atau membuat
keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut Peraturan 101 dan aturan
serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih
atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar
lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum dibayar ini dianggap
sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya melanggar Peraturan
101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang mengalami kebangkrutan
tidak melanggar Peraturan 101.
PERATURAN PERILAKU LAINNYA
Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak
dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas.
Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang
terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya
diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya
berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis.
·
Peraturan 201-Standar Umum : (a) Kompetensi
profesional, (b) Keseksamaan profesional, (c) Perencanaan dan supervise, (d)
Data relevan yang mencukupi
·
Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·
Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari
Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB,
FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan
tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan
dengan informasi rahasia klien (confidential
client information).
·
Kebutuhan
akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang
lain atas seizing klien
·
Pengecualian
atas Kerahasiaan
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.
Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta
peraturan
3.
Peer review
4.
Respons terhadap divisi etika
Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik
mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi
lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302
berhubungan dengan fee kontinjen.
Tindakan yang dapat Didiskreditkan
Karena kebutuhan khusus bagi kantor
akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai
aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi.
Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1. Penahanan
catatan klien
2. Diskriminasi
dan gangguan dalam praktik karyawan
3. Standar
tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4. Kelalaian
dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5. Kelalaian
mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur
lainnya
6. Permohonan
atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7. Kelalaian
mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah tangga AICPA
dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan
sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)
Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1
tahun, (2) kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di
mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum
untuk menyerahkannya, (3) menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau
curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau (4) sengaja
membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah
atau curang.
Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara
profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu,
menyesatkan, atau menipu.
Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk
merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien
atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak
ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
Bentuk dan Nama
Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk
organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian:
perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional,
perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban
terbatas.
PEMBERLAKUAN
Kelalaian untuk mengikuti peraturan perilaku dapat
mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan
publik untuk melakukan praktik akuntan publik, tetapi merupakan sanksi sosial
yang berat.
Tindakan oleh Divisi
Etika Profesional AICPA
Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk
menyelidiki pelanggaran atas Kode dan menentukan tindakan disipliner.
Tindakan oleh Dewan
Akuntansi Negara Bagian
Hal yang bahkan jauh lebih penting ketimbang dikeluarkan dari
AICPA adalah peraturan perilaku, yang serupa dengan AICPA, yang telah
diberlakukan oleh Dewan Akuntansi dari seluruh 50 negara bagian di Amerika
Serikat.Dewan Akuntansi negara bagian dapat mengakibatkan hilangnya sertifikat
akuntan publik darn lisensi praktiknya.
(Sumber: Buku Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Edisi
Keduabelas oleh Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar