Kamis, 17 Mei 2012


Etika Profesional

APAKAH ETIKA ITU?
Etika (ethics) secara garis besar didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Kebutuhan akan Etika.                                                   
Perilaku etis sangat diperlukan oleh masyarakat agar dakpat berfungsi secara teratur. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan dalam undang-undang.
Mengapa Orang-orang Bertindak Tidak Etika
Sebagian orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan apa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis, yaitu standar etis seseorang berbeda dengan masyarakat umum, dan orang memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri.
·         Standar Etika Seseorang Berbeda dengan Masyarakat Umum
Sebagian besar orang yang melakukan tindakan tersebut tidak menunjukkan penyesalan saat tertangkap, karena standar etika mereka berbeda dengan yang berlaku di masyarakat secara keseluruhan, misalnya: perampok bank, pencuri, pengedar obat terlarang. Selain itu ada juga yang melanggar nilai etis, misalnya: berbohong saat mengisi aplikasi lamaran kerja.
·         Orang Memilih untuk Bertindak Mementingkan Diri Sendiri.
Sebagian perilaku tidak etis disebabkan oleh tindakan yang mementingkan diri sendiri. Misalnya: skandal politik terjadi akibat adanya keinginan untuk mendapatkan kekuasaan politik; kecurangan dalam mengisi SPT pajak dan laporan pengeluaran dimotivasi oleh ketamakan atas uang.

DILEMA ETIKA
Dilema etika (ethical dilemma) adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang di mana ia harus mengambil keputusan tentang perilaku yang tepat. Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Auditor yang menghadapi klien yang mengancam akan mencari auditor baru, kecuali bersedia menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa pengecualian, akan mengalami dilema etika bila pendapat wajar tanpa pengecualian itu tidak tepat.
Metode-metode  rasionalisasi yang sering digunakan, yang dengan mudah dapat mengakibatkan tindakan tidak etis:
·         Setiap orang melakukannya
·         Jika Sah Menurut Hukum, Hal itu Etis
·         Kemungkinan Penemuan dan Konsekuensinya
Dalam tahun-tahun terakhir, telah dikembangkan kerangka kerja formal untuk membantu orang-orang menyelesaikan dilema etika. Tujuan dari kerangka kerja adalah membantu mengidentifikasi isu-isu etis dan memutuskan serangkaian tindakan yang tepat dengan menggunakan nilai dari orang itu sendiri. Pendekatan enam langkah untuk pendekatan alternatif yag relatif sederhana dalam menyelesaikan dilema etika:
1.      Memperoleh fakta yang relevan
2.      Mengidentifikasi isu-isu etis berdasarkan fakta tersebut
3.      Menentukan siapa yang akan terpengaruh oleh akibat dari dilema tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok itu terpengaruhi
4.      Mengidentifikasi berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema tersebut
5.      Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif
6.      Memutuskan tindakan yang tepat

KEBUTUHAN KHUSUS AKAN PERILAKU ETIS DALAM PROFESI
Arti istilah professional adalah tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab diri sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan masyarakat. Akuntan pubik, sebagai professional mengakui adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien, serta rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri.
Perbedaan antara Kantor Akuntan Publik dan Profesional Lainnya
Kantor akuntan publik (KAP) memiliki hubungan khusus dengan para pemakai laporan keuangan yang berbeda dengan hubungan antara profesional lain dengan para pemakai jasanya.
Cara-cara Akuntan Publik Didorong untuk Memperlakukan Diri Mereka secara Profesional
Ø  Cara-cara Profesi dan Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Berperilaku pada Tingkat yang Tinggi
GAAS dan interpretasi
Persyaratan pendidikan yang berkelanjutan
Ujian CPA
Kewajiban hukum
Pengendalian mutu
Peer review
PCAOB dan SEC
Kode Perilaku Profesional
Seksi praktik AICPA
Perilaku personil kantor akuntan publik
 




















Dua faktor yang paling berpengaruh adalah Kode Perilaku AICPA serta PCAOB dan SEC. Kode Perilaku Profesional berarti memberikan standar perilaku kepada semua anggota AICPA. PCAOB berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi auditor perusahaan public, dan SEC juga memainkan perang penting dalam menetapkan standar independensi bagi auditor perusahaan public.

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø  Kode Perilaku Profesional
Prinsip
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
Peraturan prilaku
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
Interpretasi peraturan perilaku
Interpretasi  atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
Kaidah etika
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi penyimpangan

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1.      Tanggung Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota  harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka
2.      Kepentingan Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5.      Keseksmaan . Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6.      Ruang lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Prinsip nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.

Ø  Standar Perilaku
Perilaku ideal oleh praktisi                                                                              Prinsip-prinsip




Tingkat minimum perilaku                                                                              Peraturan perilaku
oleh praktisi                                         Perilaku di bawah standar
 


Kaidah Etika
Kaidah (ruling) adalah penjelasan oleh komite eksekutif dari divisi etika profesional tentang situasi factual khusus (specific factual circumstances).
Aplikabilitas Peraturan Perilaku
Setiap peraturan diterapkan pada jasa atestasi, dan kecuali dinyatakan sebaliknya, juga diterapkan ke semua jenis jasa yang disediakan oleh kantor akuntan publik, seperti jasa perpajakan dan manajemen.  
Independensi dalam fakta (independent in fact) ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan indepensi dalam penampilan (independence in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini.
Ketentuan Sabanes-Oxley Act dan SEC yang Membahas Independensi Auditor
v  Jasa Nonaudit Sembilan jasa yang tidak diperkenankan sebagai berikut:
1.      Jasa pembukuan dan akuntansi lain
2.      Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan
3.      Jasa penaksiran atau penilaian
4.      Jasa actuarial
5.      Outsourcing audit internal
6.      Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
7.      Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau bankir investasi
8.      Jasa hukum dan pakar yang tidak berkaitan dengan audit
9.      Semua jasa lain yang ditentukan oleh peraturan PCAOB sebagai tidak diperkenankan
Empat kategori fee yang harus dilaporkan:
1.      Fee audit
2.      Fee yang berkaitan dengan audit
3.      Fee untuk jasa-jasa seperti comfort letter dan review atas pengajuan ke SEC yang hanya dapat diberikan oleh kantor akuntan publik
v  Komite Audit Komite Audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar tetap independen dari manajemen.
v  Konflik yang Timbul dari Hubungan Personalia
v  Rotasi Partner
v  Kepentingan Kepemilikan

Independence Standards Board
Independence Standards Board (ISB), sebuah badan sektor swasta, dibentuk pada tahun 1997 guna memberikan kerangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. ISB dibubarkan pada tahun 2001.
ISB Standard No. 1, Independence Discussions with Audit Committees, mengharuskan auditor perusahaan yang melapor ke SEC untuk secara tertulis mengungkapkan kepada komite audit atau dewan semua hubungan antara KAP dengan perusahaan.
ISB Standard No. 3 merekomendasikan perlindungan yang harus diimplementasikan kantor akuntan publik ketika profesional mereka mempertimbangkan atau menerima pekerjaan dari klien audit.
Belanja Prinsip Akuntansi
SAS 50 (AU 625) merencanakan persyaratan yang harus diikuti ketika sebuah kantor akuntan publik diminta untuk memberikan pendapat secara tertulis atau lisan menyangkut penerapan prinsip akuntansi atau jenis pendapat audit yang akan dikeluarkan atas transaksi khusu atau hipotesis dari klien audit kantor akuntan publik lain. Tujuan dari persyaratan ini  adalah untuk meminimalkan kemungkinan manajemen mengikuti praktik yang umumnya disebut belanja pendapat (opinion shopping) dan ancaman potensial atas independensi. Yang terpenting adalah bahwa kantor akuntan publik yang dimintai nasihat harus berkomunikasi dengan auditor entitas yang ada untuk memastikan semua fakta yang relevan tersedia untuk membentuk pertimbangan profesional atas masalah yang diminta untuk dilaporkan.
Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
Alternatif atas penugasan kantor akuntan publik oleh komite audit dan pembayaran fee audit oleh manajemen adalah penggunaan auditor pemerintah atau semipemerintah.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI
Interpretasi  Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atu investasi langsung lainnya dalam klien audit, karena hal itu berpotensi merusaj independensi audit aktual (indepenensi dalam fakta), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor (independensi dalam penampilan). Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham:
v  Anggota yang Tercakup Peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi pebugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi:
1.      Orang-orang pada tim penugasan atestasi
2.      Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
3.      Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.      Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.      Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.      Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi bersama
v  Kepentingan Keuangan Langsung vs Tidak Langsung
Kepentingan keuangan langsung (direct financial interest) dikenal dengan kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota keluarga dekatnya, sedangkan kepentingan keuangan tidak langsung (indirect financial interest) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan langsung, antara auditor dan kliennya.
v  Material atau Tidak Material Materialitas mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas Peraturan 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.

Masalah Kepentingan Keuangan yang Berkaitan
Beberapa interpretasi atas Peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
v  Mantan Praktisi
v  Prosedur Pemberian Pinjaman yang Normal
v  Kepentingan Keuangan dan Penerimaan Bekerja Anggota Keluarga Inti serta Keluarga Terdekat
v  Hubungan sebagai Investor atau Investee Bersama dengan Klien
v  Direktur, Pejabat, Manajemen, atau Karyawan Perusahaan

Perkara hukum Antara Kantor Akuntan dan Klien
Gugatan oleh klien sehubungan dengan jasa perpajakan atau jasa nonaudit lainnya, atau gugatan terhadap klien maupun kantor akuntan publik oleh pihak lain, biasanya tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting dalam tuntutan hukum itu adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan karyawan KAP untuk tetap objektif serta berkomentar secara bebas.
Jasa Pembukuan dan Jasa Lainnya
Interpretasi mengizinkan kantor akuntan publik untuk memberikan baik jasa pembukuan maupun audit kepada klien audit perusahaan swasta. Ada tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum dapat diterima untuk memberikan jasa pembukuan dan audit kepada klien:
1.      Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan
2.      Akuntan publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan perusahaan
3.      Akuntan publik, dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan yang disusun dari pembukuan dan catatan yang telah disiapkan sepenuhnya atau sebagian oleh akuntan publik, harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan Jasa Nonaudit Lainnya
 Aktivitas semacam ini diizinkan sepanjang anggotanya tidak menjalankan fungsi manajemen atau membuat keputusan manajemen.
Fee yang Belum Dibayar
Menurut Peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih atau belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar lebih dari 1 tahun sebelum tanggal laporan. Fee yang belum dibayar ini dianggap sebagai pinjaman dari auditor kepada klien dan karenanya melanggar Peraturan 101. Fee yang belum dibayar dari seorang klien yang mengalami kebangkrutan tidak melanggar Peraturan 101.

PERATURAN PERILAKU LAINNYA
Integritas dan Objektivitas
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang integritas dan objektivitas. Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
Standar Teknis
Ketiga Kode standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis.
·         Peraturan 201-Standar Umum : (a) Kompetensi profesional, (b) Keseksamaan profesional, (c) Perencanaan dan supervise, (d) Data relevan yang mencukupi
·         Peraturan 202- Ketaatan pada Standar
·         Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang keras mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis penugasan tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang berkaitan dengan informasi rahasia klien (confidential client information).
·         Kebutuhan akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang lain atas seizing klien
·         Pengecualian atas Kerahasiaan
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3.      Peer review
4.      Respons terhadap divisi etika
Fee Kontinjen
Guna membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan. Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen.
Tindakan yang dapat Didiskreditkan
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari persyaratan sebagai berikut:
1.      Penahanan catatan klien
2.      Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
3.      Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4.      Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.      Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya
6.      Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7.      Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan:
(1)               Kejahatan yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun, (2) kelalaian yang disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana akuntan public, sebagai wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk menyerahkannya, (3) menyerahkan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan publik itu atau atas nama kliennya, atau (4) sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang.
Iklan dan Permohonan
Untuk mendorong akuntan publik berperilaku secara profesional, peraturan 502 juga melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan, atau menipu.
Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga. Peraturan 503 mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
Bentuk dan Nama Organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang  hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum, korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan dengan kewajiban terbatas.

PEMBERLAKUAN
Kelalaian untuk mengikuti peraturan perilaku dapat mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan publik untuk melakukan praktik akuntan publik, tetapi merupakan sanksi sosial yang berat.
Tindakan oleh Divisi Etika Profesional AICPA
Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran atas Kode dan menentukan tindakan disipliner.
Tindakan oleh Dewan Akuntansi Negara Bagian
Hal yang bahkan jauh lebih penting ketimbang dikeluarkan dari AICPA adalah peraturan perilaku, yang serupa dengan AICPA, yang telah diberlakukan oleh Dewan Akuntansi dari seluruh 50 negara bagian di Amerika Serikat.Dewan Akuntansi negara bagian dapat mengakibatkan hilangnya sertifikat akuntan publik darn lisensi praktiknya.
(Sumber: Buku Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Edisi Keduabelas oleh Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar